Dugaan korupsi Rp.8,4 Milyar Proyek Disnakertrans Provinsi Riau,
Terdakwa “G” Lolos dari Jerat Hukum 12,9 Tahun Penjara
Sabtu, 15-08-2020 - 12:21:38 WIB 👁 175076
Foto :Noor Aufa,Sarwo Saddam Matondang & Alkhoviz Syukri saat ditemui seusai sidang putusan
TERKAIT:
 
  • Terdakwa “G” Lolos dari Jerat Hukum 12,9 Tahun Penjara
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kasus korupsi yang menjerat Terdakwa G dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp. 8,4 milyar pada proyek Disnakertrans Provinsi Riau TA 2016 yang sempat menghebohkan pemberitaan media beberapa bulan terakhir akhirnya lolos dari jerat hukuman 12,9 tahun penjara.

    Hal tersebut dinyatakan dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (Jum’at, 14/08/2020).

    Dalam putusan tersebut diketahui vonis Terdakwa G jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai pelaksana kegiatan dalam proyek bernilai belasan milyar tersebut, Terdakwa G sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 7.954.459.598,- (Tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) subsidair pidana penjara 4 tahun 3 bulan serta denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

    Disebutkan dalam Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim, Terdakwa G divonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.  G dianggap terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kuasa Hukum Terdakwa G dari Kantor Hukum Matondang & Sikumbang menyatakan apresiasi dan hormatnya terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. Hal itu disampaikan Sarwo Saddam Matondang didampingi Noor Aufa dan Alkhovis Syukri kepada awak media beberapa saat seusai sidang putusan digelar.

    “Alhamdulillah, kita sangat menghormati dan apreasi putusan Majelis Hakim. Kita merasa keadilan Tuhan telah hadir dalam perkara ini”. Ucap Alkhovis Syukri senyum.

    Disaat yang sama, disamping mengapresiasi putusan, Noor Aufa mengatakan Ia dan rekannya akan mendiskusikan lebih lanjut terkait sebagian dari pada isi putusan tersebut.
    “Terkait vonis G, akan kita diskusikan kembali nanti dengan Matondang dan Khovis”. ujar Aufa.

    Sambungnya, secara kewenangan dalam menentukan kerugian keuangan negara berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan yang memiliki kewenangan adalah BPK RI sehingga apabila diambil audit diluar dari BPK RI maka sama saja dengan melanggar kewenangan yang sah.
    “Memang LHA (Laporan Hasil Audit) BPK RI yang digunakan dalam persidangan. LHA BPKP ya cacat wewenang”. ujar Aufa lagi.

    Selanjutnya, Sarwo Saddam Matondang menambahkan bahwa dugaan korupsi yang menyebut Kliennya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 8,4 milyar tidak terbukti.
    “Alhamdulillah Klien kita (G dan J. Sos) tidak terbukti merugikan negara sebesar itu. Berhasil kita patahkan hasil audit BPKP yang aneh itu”. Ucapnya senyum.

    Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada waktu bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau menganggarkan proyek penyediaan dan pengelolaan sarana prasarana sosial dan ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Indragiri Hilir Riau. Sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk membangun 21 item pekerjaan yang salah satunya adalah pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. Adapun nilai kontrak kegiatan tersebut sebesar Rp16.229.895.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016. (S)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com